Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah sebuah badan di bawah Presiden RI yang bertugas untuk menghimpun, mengelola dan mengkoordinasikan zakat, infak dan sedekah secara nasional sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS bertugas melayani kemudahan berzakat, infak, dan sedekah masyarakat Indonesia dan memastikannya disalurkan sesuai ketentuan syariah. Sesuai dengan tujuan mutu lembaga, BAZNAS melakukan pendistribusian zakat, infak dan sedekah untuk memuliakan dan mensejahterakan mustahik.
Dalam hal pendidikan, BAZNAS telah menyalurkan dana ZIS untuk peningkatan kualitas pendidikan mustahik dan membuka akses pendidikan mustahik. Inovasi dan pengembangan riset mengenai zakat perlu dikembangkan. Terutama mengenai kemaslahatan umat, dan pengembangan inovasi-inovasi penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Perlunya pengembangan inovasi riset tersebut BAZNAS mendukung dengan memberikan bantuan dana riset mengenai ZIS. Pada tahun 2018 dan 2019 telah terlaksana beasiswa riset zakat dan total alumni sebanyak 92 peserta. Penyeleksian peserta riset dilakukan oleh dewan juri yang terdiri atas perwakilan BAZNAS, Direktorat Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan juga LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
KETENTUAN UMUM
Tema prioritas:
JADWAL DAN TAHAPAN SELEKSI
FASILITAS BEASISWA
CATATAN LAINNYA :
***Siapkan scan KTP, KK, CV, transkrip nilai terakhir, akreditasi kampus dan jurusan, surat rekomendasi tokoh, ppt riset dan proposal riset
****Contoh surat rekomendasi dapat dilihat di http://bit.ly/suratrekomendasiRISET